Peristiwa Langka! Anak Gugat Bapak, Disidangkan di PN Bandung

12 Januari 2021, 13:36 WIB
Tergugat Hamidah saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung, Selasa 12 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengadilan Negeri Bandung saat ini telah menyidangkan kasus unik, yakni anak gugat bapak dan adik adiknya. Para tergugat termasuk bapaknya harus membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Penggugat bernama Deden dan Nining dengan memberi kuasa kepada advokat Masitoh, dan H. Komar Sarbini. Sedangkan tergugat, R.E. Koswara yang merupakan bapak dari penggugat Deden dan Nining. Juga adik-adiknya, Hamidah bersama suami dan Imas Solihah bersama suami yang merupakan adik penggugat.

Sidang sedianya digelar pada Selasa 12 Januari 2021, namun karena dua tergugat tidak hadir maka, hakim I Gede Swardika mengundur sidang sampai 16 Januari 2021.

Baca Juga: Meghan Markle dan Pangeran Harry Kabarnya Akan Kembali Dengan Keluarga Kerajaan Musim Semi Ini

Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini usai sidang kepada wartawan menyatakan tergugat Koswara, Hamidah dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Hal tersebut menurut Komar Sarbini karena atas perbuatan yang oleh tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga penggugat telah mengalami kerugian besar tersebut berupa pengusiran secara paksa hal tersebut tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan.

Sementara itu tergugat, Hamidah yang hadir di PN Bandung menyatakan bahwa dirinya bersama bapaknya digugat oleh Deden yang merupakan kakak Hamidah. "Deden mengontrak toko bapa saya seharga Rp 8 juta namun dibatalkan karena toko mau dijual, dari situlah awal cerita gugatan," ujarnya.

Baca Juga: Badan Persaingan Usaha Turki Awasi Ketat Pembaruan Kebijakan WhatsApp

Deden menyatakan bahwa bapak kami mengingkari perjanjian kontrakan toko no 3 yang beralamat di Jln A.H. Nasution No 34 keluarahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung.

Deden beralasan kondisi perekonomian kesulitan sehingga tidak sanggup membayar 8 juta dan tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut namun bapaknya tidak pernah dihiraukan maka Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrakan toko.

Hamidah menyatakan dengan adanya kasus ini sepertinya mau menyengsarakan kami dan bapa saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun. "Penggugat Deden anak kedua dan kuasa hukum Masitoh anak ketiga. Saya adiknya," ujar Hamidah.

Baca Juga: Kejati Respon Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Tes Dinkes Jabar, Kini Sedang Direview BPK RI

"Bapa saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut sekarang ada di kakak saya di Panghegar," ujar Hamidah.

Menurut Hamidah pihaknya meminta keadilan untuk bapanya yang saat ini tadinya mau menjual tanah tersebut tapi dengan adanya kasus tersebut menjadi tidak bisa menjual. Padahal tanah tersebut merupakan tanah bapak.

Pengacara tergugat Nana Ruhiana menyatakan akan berupaya untuk mendamaikan masalah ini karena ini masalah keluarga. "Mudah mudahan bisa diselesaikan ditingkat mediasi," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler