Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Bawaslu Nyatakan Ade Sugianto Melakukan Pelanggaran

29 Desember 2020, 17:50 WIB
surat rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat untuk ditindaklanjuti oleh KPU Tasikmalaya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Ade Sugianto, S.IP (Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2).

Ade Sugianto sebagai petahana dinyatakan melanggar pasal 71 ayat (5) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin dengan nomor urut 2 dilaporkan oleh DR. H. Iwan Saputra, SE, M.Si yang merupakan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 4.

Baca Juga: Istri Sah Dituduh Sebagai WIL, Ketua KPAID Kab Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi

Pelanggaran yang dilakukan Ade Sugianto tersebut, pihak Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi.

Dalam surat tersebut, Bawaslu telah menilai dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.

Dalam surat berkops resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, SP. Diumumkan di Tasikmalaya tertanggal 26 Desember 2020.

Baca Juga: Aa Gym Terpapar Covid-19, Inilah Pesan KH Abdullah Gymnastiar Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Baca Juga: BREAKINGNEWS!! Dai Kondang Aa Gym Dinyatakan Terpapar Covid-19, Doakan Aa Yah Supaya Cepat Sembuh

Baca Juga: Bikin Adegan Video Porno 19 Detik, Artis Gisel Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menanggapi surat tersebut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi meminta kepada KPU Tasikmalaya melaksanakan surat tersebut.

"Surat tersebut adalah rekomendasi pembatalan calon nomor 2, karena melanggar administrasi
sesuai pasal 71 ayat 5 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Dani Safari kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Bikin Adegan Video Porno 19 Detik, Artis Gisel Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pembatalan yang dimaksud, menurut Dani Safari yakni pembatalan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Dan apabila KPU Tasikmalaya tidak melaksanakannya, maka konsekwensinya sama juga tidak menjalankan Undang Undang, maka dari itu KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat dipidana.

"Bila tidak menjalankan rekomendasi ini sama dengan menentang Undang Undang. Konsekwensinya dapat dipidanakan," ujar Dani Safari.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler