Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Ketua KPU Zamzam Memenuhi Panggilan PTUN Bandung

28 Desember 2020, 13:11 WIB
Ketua KPU Tasikmalaya Zamzam Zamaludin hadir di Gedung PTUN Bandung untuk memenuhi panggilan panitera PTUN Bandung dalam proses dismisal, Senin 28 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin memenuhi panggilan PTUN Bandung untuk melakukan dismisal. Berdasarkan hukum acara dismisal tersebut adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan, yang diberikan melalui perbaikan.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin hadir bersama staf dan beberapa tenaga ahli dari KPU Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga hadir atas panggilan PTUN Bandung.

Rombongan KPU Kabupaten Tasikmalaya hadir di Gedung PTUN Bandung Jl. Dipenogoro Kota Bandung pada Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan undangan, para pihak dipanggil menghadap panitera PTUN Bandung untuk melakukan proses dismisal pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Grand Slam Australia Open 2021, Roger Federer Bakal Absen, dan Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, pihak PTUN Bandung telah melayangkan pemanggilan kepada para pihak pada Senin 28 Desember 2020.

Surat panggilan dengan nomor 147/G/2020/PTUN.BDG. Dalam surat tersebut disebutkan PTUN Bandung akan memanggil KPU Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Ruko Blok SIngaparna No 7-10 Jl Raya Timur, Cipakat Kecamatan Singaparna Tasikmalaya sebagai pihak tergugat.

Dalam surat itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk hadir dalam proses dismissal di PTUN Bandung Jl Dipenogoro No. 34 Bandung pada hari Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Acaranya untuk didengar keterangannya dan diberikan penjelasan.

Baca Juga: Malaysia Kutuk Keras Pembuat Video Parodi Indonesia Raya, Pelaku Bakal Ditindak Tegas

Pada bagian berikutnya disebutkan sehubungan dengan gugatan penggugat yang didaftar di kepaniteraan PTUN Bandung no 147/G/2020/PTUN.BDG tertanggal 17 Desember 2020.
Pendaftar gugatan atas nama Dani Safari Effendi (pengacara).

Gugatan yang dilayangkan oleh Dani Safari Effendi bersama beberapa pengacara lainnya. Gugatan juga dilakukan bersama Forum Komunikasi Masyarakat Tasik. Sedangkan pihak tergugat adalah KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Dani Safari juga tampak hadir dalam proses dismisal tersebut lengkap bersama timnya dari dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya. "Iya kami hadir untuk mengikuti proses dismisal atas gugatan yang kami layangkan ke PTUN Bandung," ujarnya saat ditemui di Gedung PTUN Bandung sebelum proses dismisal dilakukan.

Hingga berita ini disusun proses dismisal sendiri belum juga selesai dan mereka tampak berada didalam gedung panitera.

Baca Juga: Tujuh Manfaat Susu Kambing, Selain untuk Kesehatan Jantung Simak Juga 6 Manfaat lainnya

Sementara itu sebelumnya, Pasangan Wani juga melayangkan gugatan ke MK karena menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi Rauf sekaligus menjadi kuasa hukum pasangan Iawan Saputra menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.

"Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi," kata Giofedi.

Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Empat Venue Dibangun Januari 2021

Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H.
MK juga menyebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat.
Dibagian paling bawah tertulis Panitera Muhidin, S.H. M.Hum.

Sementara itu Giofedi Rauf dalam komentarnya kepada wartawan juga menyebutkan kejahatan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya 2020 diduga oleh pasangan petahana (Ade Sugianto). diantaranya adalah adanya perencanaan yang sangat matang jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.
Kemudian melibatkan ASN dan perangkat lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif.

Ia meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar gugatan pilkada ke MK berjalan lancar demi tegaknya keadilan dan kebenaran
"Kami memohon doa kepada warta Tasikmalaya, agar pasangan Iwa Saputra mendapatkan keadilan di MK, serta meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan di MK," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baru, Ternyata Serangan Siber Terburuk Amerika Serikat Masuk via Vendor Microsoft

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iwan Saputra memang menang dalam hasil hitungan cepat yang dilakukan LSI Denny JA.

Namun kemenangan mereka dipatahkan dengan hasil rekaputulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya malah pasangan Ade Sugianto menang tipis atas pasangan Iwan Saputra.
Dan kemenangan itu telah dikukuhkan dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.***


Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler