SIM Keliling Bandung 26 Desember 2020 Rencananya di Dua Lokasi Ini, Ada Dispensasi Tiga Hari

26 Desember 2020, 05:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 30 November 2020 /Instagram/@simrestabesbdg1

DESKJABAR - Setelah libur Natal 2020, layanan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung dijadwalkan beroperasi pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Oleh karena itu, jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Sat Lantas Polresta Bandung juga memberikan dispensasi kepada pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 24, 25, 26, 27 Desember 2020 untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda pada tanggal 28, 29, 30 Desember 2020. Apabila terlewat, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru kembali.

Baca Juga: Keren, Dalam Sepekan Terakhir, Pemprov Jabar Terima Lima Penghargaan

Untuk itu, Polresta Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online kembali mulai Senin, 28 Desember 2020. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung, Sabtu, 26 Desember 2020 yang dibagikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Baca Juga: Info Covid-19 AS, Penumpang Asal Inggris Wajib Bawa Rapid Test Antigen Jika Hendak ke Amerika

Untuk hari Minggu, 27 Desember 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Mencintai Leo, Luca, Lily, dan Louis, karena Membuat Hidupnya Tenang dan Bahagia

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Bawa Rapid Test Antigen dan Patuhi Ini Untuk Masuk Pangandaran

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Masuk Zona Kuning, Simak Data Versi Dinas Kesehatan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram Polresta Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler