Budi Budiman Bantah Adanya Komitmen Dengan Yaya Purnomo, Dalam Sidang Yang Digelar Rabu 23 Desember

23 Desember 2020, 15:54 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman duduk menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 16 Desember 2020. /yedi supriadi

DESKJABAR- Majelis hakim tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota (non aktif) Kota Tasikmalaya Budi Budiman di pengadilan tipikor PN Bandung, Jl. LL. RE. Martadinata Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yakni mantan pegawai Kementrian Keuangan Rifa Surya dan istrinya Maya Dini Agus Wina.

Dalam sidang yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika tersebut, saksi Rifa Surya menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya komitmen yang diungkapkan Budi Budiman.

Baca Juga: Warna Stabilo Diprediksi Menjadi Tren Warna Fesyen di 2021, Ini Alasan Desainer

Kemudian Rifa Surya juga mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Yaya Purnomo namun tidak tahu secara spesifik uang tersebut dari mana, apakah dari Budi Budiman atau bukan, karena orang yang melakukan Yaya Purnomo banyak sehingga tidak tahu persis uang dari mana.

Kemudian terdakwa Budi Budiman juga membantah adanya penyerahan uang Rp 200 juta pada Yaya Purnomo di Coffee Shop di Jakarta pada tahun 2017. Apalagi Coffee Shop tersebut saat dalam keadaan terbuka dan memang tidak ada penyerahan uang.

Selanjutnya Budi Budiman juga membantah mengenai saat pertemuan ada dua orang selain Budi Budiman, padahal saat itu hanya satu orang yakni ajudan Budi Budiman saja.

Baca Juga: ‘Soul’ Film Animasi dari Disney dan Pixar Tayang Perdana Mulai Hari Natal

Baca Juga: Tri Rismaharini Tegaskan Bantuan Kemensos Akan Disalurkan Minggu Pertama Januari 2021

Baca Juga: Gojek, Grab, Bukalapak dan Traveloka Menjadi Incaran Pemodal Besar Dunia SPAC

Dalam sidang tersebut saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi, Budi Budiman juga menyangkal adanya komitmen dengan Yaya Purnomo.
Karena pada saat pertemuan di rumah Ketua Umum PPP Romahurmudzy tidak dibicarakan soal komitmennya, hanya pihak sana menawarkan secara aktif soal pengurusan DAU atau dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya. "Jadi tidak ada komitmen," ujar terdakwa Budi Budiman.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim mengundur sidang selanjutnya pada Rabu 6 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui dalam dakwaan KPK disebutkan peran Romahurmuzy sangat aktif karena menyuruh terdakwa segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk balas jasa atar keluarnya dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 500 Juta Orang Mainkan Game Among Us Pada November 2020, Kalahkan Pokémon GO dan Candy Crush Saga

Peran Muchammad Romahurmuzy juga aktif menyuruh Budi Budiman untuk segera memberi seperti saat acara Musyawarah Kerja wilayah PPP Jawa Barat di Pangandaran. Saat itu dihadiri Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy.

Dia kembali meminta agar Budi Budiman segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo atas jasanya sehingga akhirnya Budi Budiman pun menurutinya terlebih di struktur partai saat itu Muchammad Romahurmuzy sebagai ketua umum PPP sedangkan Budi Budiman sebagai ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler