Fantastis Tarif Artis TA Sekali Ngamar Rp 75 Juta, Setara Dengan Bisa Membeli Tujuh Motor Baru

18 Desember 2020, 15:42 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat 18 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Penangkapan artis TA oleh Polda Jabar karena diduga terlibat kasus prostitusi online membuat heboh. Hal yang mencengangkan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi ternyata lagi Covid-19 begini tarifnya untuk sekali ngamar cukup fantastis yakni sebesar Rp 75 juta.

Harga segitu bisa membeli motor baru sebanyak tujuh buah atau bisa untuk di kampung bisa menghidupi keluarga selama satu tahun lebih atau bisa membeli sawah seperempat hektar.

Seperti diketahui Polda Jabar melalui Ditreskrimsus Subdit V Siber mengamankan seorang wanita berinisial TA yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Baca Juga: Hakim PTUN Akan Lakukan Sidang di Tempat Terkait Kasus Gugatan Akta Nikah Ketua KPAID Kab. Cirebon

TA yang berprofesi sebagai artis, model dan selebgram, ini diamankan Kamis malam kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa tarif TA ini Rp 75 juta sekali kencan.

"Cukup besar ya, sampai Rp 75 juta," paparnya, Jumat 18 Desember di Polda Jabar.

Kabid Humas menambahkan, selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai mucikari.

Baca Juga: FIFA 2020 : Lewandowski Pemain Terbaik, Sekaligus Memecahkan Dominasi Ronaldo dan Messi

Baca Juga: Jokowi, Vaksin Covid-19 Gratis, Juru Bicara Sebut Harus Jadi Peserta BPJS Dulu, Mana Yang Benar?

Baca Juga: Hore! Guru Mendapat BSU Rp 1.8 Juta Sebelum Tahun Baru, Begini Kata Direktur PAI Rahmat Mulyana

"Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor," paparnya.

Kabid Humas menamabahkan, bahwa prostitusi online yang diungkap Ini jaringan besar.

"Pengungkapan ini, hasil dari patroli Siber di jaringan internet dan media sosial," jelasnya.

Hasil dari patroli Siber, didapati adanya prakter perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM.

Baca Juga: Ucapan Doa Dari Fadli Zon Semoga Saja Ini Hanya Mati Suri, Bukan Kematian Untuk Selamanya

"Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional," jelasnya.

Erdi menjelaskan, ketiga mucikari memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Dengan cara memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.

Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini TA masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Waspadai Nokturia, Jika Berkemih Lebih Dua Kali Pada Malam Hari

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler