Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

16 Desember 2020, 13:20 WIB
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di pengadilan tipikor PN Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Kuasa hukum wali kota tasikmalaya non aktif Budi Budiman, Bambang Lesmana mengaku banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK. Bambang pun mengaku akan membongkar semuanya dalam persidangan pokok perkara. 

Seperti diketahui, Budi Budiman didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk kepengurusan  dana DID TA 2017, dan DAK Fisik 2018 yang bersumber dari APBN kepada dua orang pejabat di Kemenkeu, dia didakwa pasal 5 dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Kendati begitu, Budi Budiman maupun Bambang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo tersebut. Lantaran eksepsi itu absolut dengan dakwaan. 

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK

"Kita sengaja tidak lakukan eksepsi dan akan membuktikan nanti dalam persidangan pokok perkara," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 16 Desember 2020. 

Namun, lanjutnya, dari dakwaan yang dibacakan JPU KPK di persidangan ada beberapa kejanggalan yang jadi perhatian. Di antaranya jumlah pemberian uang Rp1 miliar dalam beberapa termin itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Ada beberapa kalimat sebetulnya tidak cocok dengan BAP. Kemudian ada pemberian sejumlah uang dalam beberapa kali pemberian, dan soal adanya komitmen awal (biaya kepengurusan)," ujarnya. 

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

Sebenarnya Bambang mengungkapkan tidak ada komitmen awal, kliennya tidak pernah berkomitmen. Semua akan dibuktikan tim pengacara dalam pemeriksaan pokok perkara dalam sidang selanjutnya. 

"Pak Haji Budiman sebagai wali kota tidak pernah berkomitmen ngasih ke orang, yang ada dia ditagih terus, ditelpon. Pertama oleh Romy (Rohmahurmuzy) Ketua umum P3,oleh Rifa, dan Puji. Jadi dia tidak pernah berkomitmen, namun ditagih-tagih terus," ujarnya. 

"Yang janggal dalam dakwaan, dan kalimat yang tidak sesuai dengan BAP. Seperti pemberian uang Rp1 miliar, itu tidak ada. Begitu juga soal adanya komitmen awal," katanya.

Dari hasil persidangan memang dalam dakwaan ada peran mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy. Bahkan peran Romahurmuzy tersebut sangat aktif karena menyuruh terdakwa segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk balas jasa atar keluarnya dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Hari Ini Budi Budiman Menjalani Sidang Perdana, Inilah Sosok Jaksa KPK Yang Akan Mendakwa Wali Kota

Peran Muchammad Romahurmuzy juga aktif menyuruh Budi Budiman untuk segera memberi seperti saat acara Musyawarah Kerja wilayah PPP Jawa Barat di Pangandaran. Saat itu dihadiri Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy.

Dia kembali meminta agar Budi Budiman segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo atas jasanya sehingga akhirnya Budi Budiman pun menurutinya terlebih di struktur partai saat itu Muchammad Romahurmuzy sebagai ketua umum PPP sedangkan Budi Budiman sebagai ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Demikian terungkap dalam sidang dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa wali kota tasikmalaya (non aktif) Budi Budiman yang digelar di Ruang III pengadilan tipikor pada PN Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung, Rabu 16 Desember 2020.

Sidang tersebut Dennie Arsan Fatrika SH, MH,. sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana dan rekan.

Baca Juga: Budi Budiman Tangan Diborgol Tiba di Pengadilan Tipikor Bandung, Inilah Video Rekaman Kedatangannya

Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Kepindahan Lionel Messi, Manchester City Siapkan Gaji Setara dengan Barcelona

Kasus tersebut berawal dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

 Baca Juga: Info Covid-19 Dunia, AS Tembus Angka 17 Juta Penderita, Indonesia Naik ke Peringkat 19

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji SUhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Pelantikan Joe Biden sebagai Presiden AS Bakal Sepi, Warga Amerika Dilarang ke Washington

Uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp124,38 miliar. Usai pembacaan dakwaan, hakim Dennie mengundur sidang seminggu untuk mendengarkan para saksi, karena terdakwa tidak melakukan eksepsi. ***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler