Astaga! Di Bandung Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Dibongkar Polisi

14 Desember 2020, 16:47 WIB
Dua mucikari dibekuk polisi dari Polrestabes Bandung. Tampak dalam gambar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna sedang berbicang dengan pelaku /yedi supriadi

DESKJABAR- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online melalui aplikasi michat.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua pelaku prostitusi online.

Dua pelaku bernama Taufik Ismail dan Deri Indriana yang berperan sebagai mucikari diamankan petugas kepolisian.

Baca Juga: Hakim Tipikor Bandung Tak Gubris Permintaan Dadang Suganda Terdakwa Korupsi RTH dan TPPU

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan bahwa para pelaku diamankan, saat melakukan transaksi prostitusi online melalui aplikasi Mi chat.

"Motifnya mencari keuntungan dari prostitusi online. Modusnya para pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (Boking Order) melalui media sosial “Mi-Chat”, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020.

Ulung menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online itu terjadi di apartemen Jardin Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Survei Vaksinasi Covid-19 : Hanya 9 Persen Warga Jawa Barat yang Tak Bersedia Divaksin

Kapolrestabes menambahkan, bahwa pengungkapan sekitar jam 18.30 WIB, oleh Unit PPA Sat Reskrim.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Apartement Jardin Jalan Cihampelas Kota Bandung, sering digunakan untuk tempat praktek prostitusi BO (Boking Order). Setelah dilakukan pengecekan ke apartemen Jardin, didapatkan 2 tempat yang biasa digunakan melayani tamu untuk prostitusi," jelasnya.

Pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh.

Baca Juga: Vino G Bastian Ungkap Kriteria Dalam Memilih Film, Ini Pertimbangannya

"Dua pelaku ini baru menawarkan perempuannya, namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO kepada korban," jelasnya.

Para pekaku diamankan dari Tower B 0325.

"Tarif tamu membayar korban dengan tarif Rp 300 ribu, sedangkan di Tower D 2112 tamu memberikan uang jasa pelayanan BO dengan tarif Rp. 400 ribu," jelasnya.

Korban tersebut mendapatkan tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan “alter atau mucikari”.

Baca Juga: Info Covid-19, Malaysia Kurangi Masa Karantina Wajib dari 14 Menjadi 10 Hari

"Dalam kasus ini, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, uang tunai Rp 400 ribu, kartu akses kunci unit apartement Jardin B0325, kartu akses kunci unit apartement Jardin D2112, kondom siap pakai, lalu 1 unit HP Xiomi warna putih silver, kemudian 1 unit HP OPPO type A1K warna hitam. Kemudian korban wanita berinisial DS, NA, NRR dan RAM," katanya.

Ulung menuturkan, para korban wanita juga akan dikenakan hukuman.

"Kemungkinan (korban) perempuannya akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler