Astaga, Emil Ikut Keroyok Pengendara Motor Ber Knalpot Bising Hingga Tewas

24 November 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. /

DESKJABAR- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang didampingi Wakasat Reskrim AKP Dony Erwanto menyebutkan telah menangkap 5 orang pelaku keroyok pengendara motor ber knalpot bising.

Kelima pelaku tersebut adalah Remil Praga alias Emil, Awaludin Ramdani, Akbar Arifin, Jeka Kurnia, dan Jorgi Adiguna. Mereka keroyok pengendara motor hingga tewas.

"Mereka diduga telah menganiaya korban berinisial YB (16) hingga meninggal dunia," katanya, kepada wartawan, Selasa 24 November 2020 di Markas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Gara Gara Knalpot Bising, Seorang Remaja Tewas Dikeroyok, Polisi Beberkan Kasusnya

Seperti diketahui, seorang remaja tewas dikeroyok, korban berinisial YB (16) tewas ditangan lima pemuda yang melakukan penganiayaan dengan cara keroyok pengendara motor berinisial YB pada awal Oktober 2020 lalu.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bersama unit Reskrim Polsekta Bojongloa Kidul.

Dari lima orang yang diamankan, saat ini dilakukan pendalaman. Total pelaku sebanyak 12, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi.

Para pelaku yang diamankan, mereka tergabung dalam salah satu kelompok motor yang ternama di Kota Bandung.

Baca Juga: Penista Agama Islam, Kakek Ir Darmawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Paparkan Kesalahannya

Kronologi kejadian tersebut terjadi terjadi pada awal Oktober sekira pukul 22.30 WIB di JI. Muarasari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Saat itu, korban melintas menggunakan motor berknalpot bising.

"Para tersangka yang berada di lokasi, merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya terlibat cekcok. Korban kemudian mengeluarkan golok," jelasnya.

Merasa terancam, lanjut Adanan, para tersangka melakukan perlawanan dengan menganiaya menggunakan tangan kosong, kursi lipat pos satpam dan helm. Kalah jumlah, korban akhirnya tidak berdaya dan terkapar.

Baca Juga: Menarik! Karni Ilyas di ILC Selasa 24 November 2020 Bahas Tema Bisakah Gubernur Dicopot ?

Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tiga jam. Sedangkan para tersangka melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Seminggu setelah peristiwa, pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka. Namun ia menduga ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Terjadi Gempa Yogyakarta Hampir Bersamaan Dengan Gempa di Jembrana Bali

"Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap. Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit," jelasnya.

Baca Juga: Terjadi Gempa Yogyakarta Hampir Bersamaan Dengan Gempa di Jembrana Bali

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, glok bersarung kayu dan helm.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler