Protes yang mengutuk penyerangan biadab yang dilakukan zionis Israel juga terjadi di sejumlah negara lainnya seperti di Suriah, Tunisia, Spanyol, Berlin, Turki dan Lebanon. Di Yordania, pengunjuk rasa menyerbu kedutaan Israel.
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi membatalkan pertemuan puncak antara para pemimpin AS, Mesir dan Palestina yang dijadwalkan besok setelah serangan rumah sakit tersebut.
Serangan Zionis Israel Masuk Kejahatan Perang
Serangan brutal dan biadab yang dilakukan tentara zionis Israel pada Selasa kemarin, masuk dalam kategori kejahatan perang.
Menurut Konvensi Jenewa, orang yang sakit dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi pada saat perang.
Dalam kondisi apa pun mereka tidak boleh menjadi sasaran serangan, dan menargetkan mereka akan dianggap sebagai kejahatan perang.
Selain itu, personel militer atau kombatan yang terluka, yang dirawat di rumah sakit dan fasilitas medis juga dilindungi, serta pekerja medis, yang dipersenjatai untuk mempertahankan hidup mereka dan pasiennya.
Pasal 18 Konvensi Jenewa No IV menyatakan:
“Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Pihak-pihak yang berkonflik.”
Pasal 19 selanjutnya menyatakan: