Kolonel Pol Woracart Saenkham, Wakil Komandan Kantor Polisi 1, mengatakan alasan mengapa luka Tangmo Nida tak ditampilkan langsung.
Baca Juga: Kasus Kematian Tangmo Nida Dilimpahkan ke Kejaksaan, Enam Tersangka Bebas Sementara Sampai 27 Mei
Menurutnya, karena masalah hukum, luka dari mayat tidak dapat dipublikasikan. Oleh karena itu pihak kepolisian mengambil gambar luka dari luar negeri yang relevan dengan luka baling-baling.
Ia menambahkan, atas gambar itu, kepolisian meminta maaf karena menampilkan gambar yang tidak mengacu pada sumber gambar.
"Namun niat untuk membandingkan luka itu hanya untuk melihat luka berbentuk S saja," katanya.
Hal senada disampaikan Mayjen Pol Wasan Techakarakasem, Komandan Pos Polisi 1. Ia mengatakan, foto itu dimaksudkan untuk menyampaikan sifat luka sebagai huruf S saja.
"Kami meminta maaf karena tidak memberikan informasi dengan cermat atau lengkap, termasuk tidak mengutip sumber sejak awal," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, point kuncinya adalah hanya untuk menyajikan luka berbentuk S yang disebabkan oleh baling-baling kapal.***