DESKJABAR - Kepolisian Nonthaburi, Thailand, akhirnya mengumumkan hasil akhir keseluruhan penyelidikannya atas kasus kematian Tangmo Nida atau Nida Patcharaveerapong, Selasa 26 April 2022.
Seperti dirilis Bangkok Post tanggal 26 April 2022, kepolisian menyimpulkan, Tangmo Nida jatuh dari buritan speedboat dan tertabrak baling-baling sebelum tenggelam di Sungai Chao Phraya, 24 Februari lalu.
Rilis akhir meganai kesimpulan kasus kematian Tangmo Nida digelar di Markas Kepolisian Daerah 1 Provinsi Nonthaburi tadi sore.
Dalam kesempatan itu, Mayjen Pol Paisan Wongwacharamongkol, Komandan Kepolisian Nonthaburi, mengumumkan enam tersangka dalam kasus kematian Tangmo Nida.
Inilah keenam tersangka kasus kematian Tangmo Nida berikut rincian dakwaannya.
1 Tanupat "Por" Lerttaweewit (pemilik speedboat). Dakwaan terhadap Por, yaitu:
1 kecerobohan yang menyebabkan kematian,
2 mengemudikan perahu tanpa izin,
3 menjatuhkan benda ke sungai,
4 memberikan pernyataan palsu,
5 tidak melampirkan nama kapal ke kapal dan mengemudikan kapal dengan pendaftaran yang kadaluwarsa.
2 Phaiboon "Robert" Trikanjananun, dakwaannya: