Dan bukan lagi tersangka karena pasal kelalaian atau yang hukumannya minimal, lanjut Anjas, tapi lebih kepada pasal yang lebih berat yang mengarah pada indikasi pembunuhan.
Banyak dugaan yang berkembang terkait tragedi yang menimpa wanita kelahiran 13 September 1984 tersebut.
Kematiannya yang tragis di Sungai Chao Phraya, dengan 22 titik luka di tubuhnya, harus mampu dijawab penyidik kepolisian terkait penyebab dan siapa pelakunya.
Semua pihak berharap bahwa kematian tragis Tangmo Nida tersebut akan mendapat keadilan.***