DESKJABAR- Presiden Rusia Vladimir Putin mengklaim invasi yang dilakukan Moskow ke Kiev Ukraina sebagai bentuk perlindungan atas orang orang yang terkena intimidasi dan genosida.
Aksi besar besaran dilakukan Rusia terhadap Ukraina dilakukan karena Ukraina telah melakukan intimidasi dan genosida terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
Benarkah Ukraina telah menggunakan genosida dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah sesuai dengan klaim Rusia?
Hal itu akan dibuktikan di Den Haag Belanda melalui sidang di Mahkamah Internasional yang berpusat di Den Haag Belanda.
Ukraina akan meminta pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag agar mengeluarkan keputusan darurat agar Rusia menghentikan invasinya.
Diakui pihak Ukraina, Moskow atau Rusia telah salah dalam menginterpretasikan undang undang Genosida.
Gugatan Ukraina berpendapat bahwa klaim genosida tidak benar. Dan dalam hal apapun tidak memberikan pembenaran hukum untuk melakukan invasi.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan bahwa invasi Rusia terhadap Ukraina diperlukan untuk melindungi orang-orang yang jadi sasaran intimidasi dan genosida.