Dunia Mengutuk Keras Israel dan Diminta Menghentikan Penggusuran Ilegal Atas Warga Palestina

- 9 Mei 2021, 12:05 WIB
Warga Palestina bereaksi ketika polisi Israel melemparkan granat kejut selama bentrokan di kompleks Masjid Al Aqsa, di  Yerusalem, Jumat 7 Mei 2021. Bentrokan tersebut sebagai imbas ketegangan di Yerusalem yang meningkat karena warga Palestina memprotes pembatasan akses Israel ke beberapa bagian Kota Tua Yerusalem, termasuk Masjid Aqsa selama bulan suci Ramadhan 2021 dan beberapa keluarga Palestina diperintahkan untuk meninggalkan rumah mereka yang diambil paksa oleh pendatang Israel.
Warga Palestina bereaksi ketika polisi Israel melemparkan granat kejut selama bentrokan di kompleks Masjid Al Aqsa, di Yerusalem, Jumat 7 Mei 2021. Bentrokan tersebut sebagai imbas ketegangan di Yerusalem yang meningkat karena warga Palestina memprotes pembatasan akses Israel ke beberapa bagian Kota Tua Yerusalem, termasuk Masjid Aqsa selama bulan suci Ramadhan 2021 dan beberapa keluarga Palestina diperintahkan untuk meninggalkan rumah mereka yang diambil paksa oleh pendatang Israel. /REUTERS / Ammar Awad/aww./

DESKJABAR – Sejumlah pihak mengutuk keras kekerasan yang dilakukan Israel atas warga Palestina dan meminta negara zionis tersebut untuk menghentikan penggusuran ilegal atas pemukiman warga Paletina.

Uni Eropa mengeluarkan pernyataan yang menyebut apa yang dilakukan Israel sebagai penggusuran ilegal dan mengutuk keras atas kekerasan yang sedang berlangsung oleh polisi Israel terhadap orang-orang Palestina yang tidak bersenjata.

Kecaman serupa juga dilakukan oleh sejumlah Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Mesir, yang menolak rencana dan tindakan penggusuran ilegal Israel untuk mengusir puluhan warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem.

Baca Juga: Larangan Mudik, Dalam 3 Hari Penyekatan 70 Ribu Kendaraan Diminta putar Balik

Ketegangan di Yerusalem meningkat dalam beberapa pekan terakhir ketika ratusan warga Palestina memprotes keputusan pengadilan Israel yang memerintahkan penggusuran beberapa keluarga Palestina dari rumah mereka di Kota Tua.

Pengadilan memerintahkan pemukim Yahudi memiliki hak atas rumah yang dimiliki oleh orang Palestina.

"Situasi terkait penggusuran keluarga Palestina di Sheikh Jarrah dan daerah lain di Yerusalem Timur juga menjadi perhatian serius," kata pernyataan Uni Eropa yang dirilis Sabtu 8 Mei 2021.

Baca Juga: Inilah 5 Buah dan Sayur yang Dianjurkan untuk Dikonsumsi saat Sahur, Salah satunya Pisang

"Tindakan semacam itu ilegal menurut hukum humaniter internasional dan hanya akan memicu ketegangan di lapangan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x