DESKJABAR - Beberapa pemuka dan anggota parlemen dari Amerika Serikat dan Kanada dilarang memasuki wilayah China, Hong Kong, dan Makau.
Larangan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri China (MFA) pada Sabtu 27 Maret 2021 malam itu sebagai tindakan balasan atas sanksi AS dan Kanada terhadap China terkait isu Xinjiang.
Dalam keterangan persnya, MFA menyebutkan, beberapa individu yang dikenai sanksi tersebut, yakni Ketua Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) Gayle Manchin, Wakil Ketua USCIRF Tony Perkins, dan anggota Parlemen Kanada Michael Chong.
Baca Juga: Yuk Ngopi-ngopi di Kafe, Sambil Lihat-lihat Ikan Hias di Sentra Ikan Bulak
Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Fabiano Beltrame Gagal Membela Persib Karena Terganjal Proses Naturalisasi
Untuk organisasi yang dikenai sanksi China, adalah Suh-Komite Hak Asasi Internasional pada Komisi Tetap Urusan Luar Negeri dan Pembangunan Internasional Dewan Perwakilan Kanada.
"Individu-individu tersebut dilarang memasuki China, Hong Kong, dan Makau. Warga China dan lembaga juga dilarang melakukan hubungan bisnis dengan individu-individu tersebut dan dilarang mengadakan pertukaran dengan organisasi tersebut," demikian MFA, seperti dikutip dari Antara.
MFA menyatakan, bahwa pemerintahannya dengan tegas menjaga kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional.
Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, Mengenal Gardan Mobil, Fungsi dan Komponen-Komponen Penting di Dalamnya
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Semakin Sadis, pada Akhir Pekan Tumpahkan Darah 114 Pengunjuk Rasa