Inilah Akhir Kasus Tangmo Nida, 6 Tersangka Ditetapkan, Begini Penjelasan Kepolisian Nonthaburi

26 April 2022, 21:20 WIB
Potret mendiang aktris Nida "Tangmo" Patcharaveerapong pada upacara pemakamannya di Gereja Liberty Bangkok pada 11 Maret. /Bangkok Post/Nutthawat Wicheanbut/

DESKJABAR - Kepolisian Nonthaburi, Thailand, akhirnya mengumumkan hasil akhir keseluruhan penyelidikannya atas kasus kematian Tangmo Nida atau Nida Patcharaveerapong, Selasa 26 April 2022.

Seperti dirilis Bangkok Post tanggal 26 April 2022, kepolisian menyimpulkan, Tangmo Nida jatuh dari buritan speedboat dan tertabrak baling-baling sebelum tenggelam di Sungai Chao Phraya, 24 Februari lalu.

Rilis akhir meganai kesimpulan kasus kematian Tangmo Nida digelar di Markas Kepolisian Daerah 1 Provinsi Nonthaburi tadi sore.

Dalam kesempatan itu, Mayjen Pol Paisan Wongwacharamongkol, Komandan Kepolisian Nonthaburi, mengumumkan enam tersangka dalam kasus kematian Tangmo Nida.

Inilah keenam tersangka kasus kematian Tangmo Nida berikut rincian dakwaannya.

1 Tanupat "Por" Lerttaweewit (pemilik speedboat). Dakwaan terhadap Por, yaitu:

1 kecerobohan yang menyebabkan kematian,
2 mengemudikan perahu tanpa izin,
3 menjatuhkan benda ke sungai,
4 memberikan pernyataan palsu,
5 tidak melampirkan nama kapal ke kapal dan mengemudikan kapal dengan pendaftaran yang kadaluwarsa.

Baca Juga: ANEH, Kronologi KASUS KEMATIAN TANGMO NIDA Banyak yang Sama dengan PERANG RUSIA UKRAINA, Mari Kita Simak

2 Phaiboon "Robert" Trikanjananun, dakwaannya:

1 melakukan kecerobohan yang menyebabkan kematian,
2 mengemudikan perahu tanpa izin,
3 menggunakan perahu dengan masa berlaku registrasi habis
4 menjatuhkan benda ke sungai.

3 Wisapat Sand Manomairat, dakwaannya: melakukan kecerobohan yang menyebabkan kematian.

4 Nitas "Job" Kiratisoothisathorn, dakwaannya:

1 menyembunyikan barang bukti untuk membantu pelanggar
2 menjatuhkan benda ke sungai.

5 Idsarin "Gatick" Juthasuksawat, manajer Nida, dakwaannya:

1 Menyembunyikan bukti untuk membantu pelanggar
2 Memberikan pernyataan palsu.

6 Peam "Em" Thamtheerasri, dakwaanya yaitu:

1 menyembunyikan bukti untuk membantu pelanggar
2 meminta orang lain membuat pernyataan palsu.

Lima tersangka pertama adalah orang yang berada di speedboat dengan Tangmo Nida di Sungai Chao Phraya pada malam 24 Februari.

Baca Juga: Tangmo Nida Korban Pembunuhan, SAND Terpojok! Kronologi Kesaksiannya Dipatahkan Bukti CCTV

Sementara tersangka ke-enam adalah orang yang memnadu kelima tersangka untuk memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian.

Penjelasan tentang luka di jenazah Tangmo Nida

Luka akibat baling-baling

Mayjen Pol Wasant Techa-akarakasem, komandan investigasi Kepolisian Daerah Provinsi 1, mengatakan, rekaman kamera pengintai menunjukkan sebuah objek di buritan kapal dekat dermaga Pibul 1 di Nonthaburi pada pukul 22.33 pada 24 Februari.

Satu menit kemudian, objek itu menghilang. .

Pada saat berikutnya, seseorang berdiri di atas perahu, yang kemudian melambat dan berputar-putar di sungai.

Apa yang dikatakan Mayjen Pol Wasant adalah menggambarkan bahwa benar Tangmo Nida tewas akibat jatuh dari speedboat seperti ditunjukkan kamera pengintai tadi. 

Polisi menemukan bahwa tubuh Tangmo Nida mengalami 26 luka di antara paha dan pergelangan kakinya.

Luka terbesar ada di bagian dalam paha kanannya, berukuran lebar 7 sentimeter, panjang 26 cm, dan kedalaman 1,5-4,5 cm. Itu cocok dengan dimensi bilah baling-baling speedboat.

"Tangmo tidak hanya jatuh dari perahu, ada tindakan nekat yang menyebabkan kematiannya," kata Pol Lt Jirapat Phumjit, komisaris Polda Daerah 1.

Baca Juga: Kasus Tangmo Nida Pembunuhan! Bukan Kecelakaan, Ini Tuduhan Mr. Genius pada Penyidik Nonthaburi

Dia mengatakan saksi di kapal memberi tahu polisi bahwa aktris itu ada di buritan.

Dengan mengutip pendapat para ahli, ia mengatakan, seseorang yang jatuh dari buritan kapal akan tersedot oleh baling-baling jika kapal bergerak lambat. Polisi tidak menemukan jejak penyerangan di tubuh Tangmo Nida.

"Ketika (Tangmo) terkena baling-baling, dia akan berteriak. Air akan memenuhi paru-parunya dan dia akan langsung tenggelam. Luka besar di pahanya akan mencegahnya menggerakkan kakinya sehingga dia tidak bisa berenang, "Kata Letjen Pol Jirapat.

Dia juga mengatakan,

semua orang di atas kapal itu mabuk, dan seseorang mengatakan kepada lima orang yang tinggal di kapal untuk menunda pertemuan dengan polisi untuk menghindari tuntutan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

"Mereka disarankan untuk memberi tahu polisi bahwa mereka hanya minum sedikit," kata Letnan Jenderal Pol Jirapat.

Begitulah penjelasan akhir pihak kepolisian Nonthaburi mengenai kasus kematian Tangmo Nida.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Bangkok Post

Tags

Terkini

Terpopuler