Bupati Anne Ratna Mustika resmi mengajukan gugatan cerainya itu tepantau dari laman resmi Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta terdaftar pada tanggal 19 dalam nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dengan tergugat H.DM.
Lebih lanjut,pada laman gugatan itu ditetapkan sidang pertama untuk gugatan cerai bulan Oktober.
Gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," kata Asep.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dua kali mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 12 dan 19 September 2022.***Ujang Rahman/Purwakarta News