Baca Juga: 6 Ciri – Ciri Anak Pilihan KHODAM LELUHUR, Selalu Diikuti dan Dijaga, Bisa Diamati Sejak Bayi
Syarat sembuh Omicron dari Menkes RI
Dilansir DeskJabar.com dari laman menpan.go.id, adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin.
Surat edaran tersebut tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.
Surat edaran tersebut dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Dalam poin nomor lima di surat edaran dari Menkes RI tersebut dijelaskan syarat kesembuhan bagi pasien Covid-19 varian Omicron:
1. Bagi pasien yang bergejala dan tidak bergejala melaksanakan isolasi minimal 10 hari.
2. Bagi pasien bergejala harus bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan selama tiga hari setelah beres dari isolasi.
3. Bagi pasien yang bergejala dan tidak bergejala, hasil pemeriksaan NAAT-nya harus negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Baca Juga: Wajib Waspada, 13 Tanda Wanita yang Dicintai Jin Laki-laki, Oh Seraaam!