11 Tata Cara Ibadah Berjamaah Saat PPKM Level 3, Cegah Penyebaran Covid-19 Omicron Jawa Bali

- 8 Februari 2022, 10:26 WIB
Sholat di masjid secara berjaah selama PPKM Level 3 diatur SE 04/ 2022
Sholat di masjid secara berjaah selama PPKM Level 3 diatur SE 04/ 2022 /unsplash/ Sangga Rima Roma Selia/

DESKJABAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mencegah penyebaran Omicron menuntut masyarakat/ jamaah untuk memperketat protokol kesehatan (prokes). Termasuk tata cara di tempat keagamaan/ masjid untuk sholat berjamaah.

PPKM Level 3 diterapkan berkaitan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah, Bahkan Kota Bandung termasuk dari enam daerah konsentrasi kasus Covid-19 varian Omicron.

Berkaitan dengan PPKM Level 3, ada tata cara ibadah yang ditetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022, mencakup wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: 3 Rahasia Agar Menjadi Orang Pintar Yang Sukses Dan Bersinar Menurut Habib Luthfi bin Yahya

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, ada konsekuensi yang harus dilakukan para jamaah, juga petugas rumah peribadatan.

Untuk daerah Jawa dan Bali masih diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM.

Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah. Tentu dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Dikutip DeskJabar dari setkab.go.id., Surat Edaran yang ditandatangani Menag pada 4 Februari 2022 tersebut dikeluarkan menyikapi lonjakan varian Covid-19 Omicron yang masih terus terjadi.

Baca Juga: Rahasia Sholawat Yang Jarang Diketahui, Malaikat Penunggu Makam Rasul Sampaikan Salam Ini Menurut Habib Luthfi

“Surat Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujarnya.

Berikut tata cara peribadatan yang disarikan DeskJabar.com dari SE 04 Tahun 2022.

Di PPKM Level 3 ini di daerah Jawa dan Bali. Peribadatan berjamaah hanya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat peribatan, dan paling banyak 50 orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Naga Yang Kaya Nutrisi, Mampu Cegah Penyakit Kronis Seperti Jantung, Kanker dan Diabetes

Sedangkan aturan untuk para pengurus dan pengelola tempat ibadah adalah:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
4. Menyediakan cadangan masker medis.
5. Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.
6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah.
8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin.
10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.

Selain itu, pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

1. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
2. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.
3. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jamaah yang akan melakukan ibadah, wajib menggunakan masker dengan baik dan benar. Juga tetap menjaga kebersihan tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Jamaah yang sakit tidak boleh menjalankan ibadah di tempat peribatan. Jamaah harus dalam kondisi sehat, suhu badan di bawah 37 derajat celcius.

Jamaah yang sedang menjalani isolasi mandiri, agar tetap menjalankan ibadah di rumah.

Hal penting lainnya, jika akan menjalankan ibadah di rumah peribatan, jamaah membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Diingatkan pula agar jamaah menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Jamaah pun tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Mereka yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah