Video Asusila Gisel, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pada 8 Januari  

- 4 Januari 2021, 17:42 WIB
Gisel terancam hukuman penjara 6 sampai 12 bulan
Gisel terancam hukuman penjara 6 sampai 12 bulan /pixlr/Antara

DESKJABAR - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) sebagai tersangka kasus video asusila pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hari Jumat (8 Januari 2021) nanti akan hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada hari ini Senin (4/1) pukul 10.00 WIB. Namun pemeriksaan tersebut batal karena yang bersangkutan ada keperluan.

Baca Juga: Tanpa Ampun, Wakil Dekan Unpad Dicopot Karena Pernah Jadi Pengurus HTI

Baca Juga: Gisel dan Nobu Belum Tentu Mau Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.

Meski Gisel tidak hadir, tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) hadir untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Yukinobu sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang tersebar luas di dunia maya dan media sosial.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah