Tanpa Ampun, Wakil Dekan Unpad Dicopot Karena Pernah Jadi Pengurus HTI

- 4 Januari 2021, 15:06 WIB
/

DESKJABAR - Baru dua hari menjabat Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dosen bergelar doktor berinisial AAH dicopot.

Penyebabnya, yang bersangkutan ditengarai pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Baca Juga: Mantaf, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Siap Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19

Baca Juga: Kabar Gembira. Inilah Kelompok Masyarakat yang Mendapatkan Layanan SIM Gratis

AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu, 2 Januari 2021.

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Selanjutnya Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu, kata dia, dilaksanakan pada Senin (4/1) pagi.

Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x