Kabar Gembira. Inilah Kelompok Masyarakat yang Mendapatkan Layanan SIM Gratis

- 4 Januari 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /Galamedianews/

 

DESKJABAR – Kabar gembira, pada tahun 2021 pemerintah meluncurkan program layanan publik gatis kepada masyarakat, terutama yang berlaku dalam Kepolosian Republik Indonesia (Polri).

Program layanan publik gratis itu, tertuang Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Peraturan Pemerintah Nomor 76 itu, ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tak Terima Wilayahnya Jadi Tempat Aktivitas Mata-Mata, Inilah yang Dilakukan Pemprov Sulsel

Mengutip dari PMJ News, Senin, 4 Januari 2021, dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik gratis.

Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.

Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Baca Juga: Kabar Baru, Rino Sashihara Mantan HKT48 Kini Menjadi YouTuber

Adapun golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah