Ada Bantuan SIM Gratis, Ini Caranya

- 1 Januari 2021, 18:22 WIB
Petugas memeriksa kesehatan supir di Terminal Aweh Rangkasbitung, Lebak, Banten (23/12/2020). Pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada supir bus dan angkot tersebut bertujuan memastikan kesehatan supir serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
Petugas memeriksa kesehatan supir di Terminal Aweh Rangkasbitung, Lebak, Banten (23/12/2020). Pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada supir bus dan angkot tersebut bertujuan memastikan kesehatan supir serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
 
DESKJABAR - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu.
 
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik.
 
"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," kata LaNyalla, dikutip DeskJabar dari Antara.
 
Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
 
 
Adapun kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.
 
Kemudian, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.
 
Dalam pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen, termasuk untuk pengurusan SIM.
 
 
Bunyinya, dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen.
 
Penjelasan soal 'pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
 
Rp 0
 
Hal itu berarti, biaya Rp0 yang diatur tersebut bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu saja.
 
"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro-rakyat," ujarnya.
 
 
Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK.

Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
 
LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.
 
"Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan," ucap LaNyalla.
 
Polri kata dia harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah