Gisel dan Nobu Belum Tentu Mau Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

- 4 Januari 2021, 09:30 WIB
Gisel terancam hukuman penjara 6 sampai 12 bulan
Gisel terancam hukuman penjara 6 sampai 12 bulan /pixlr/Antara

DESKJABAR - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran video asusila pada Senin, 4 Januari 2021 ini.

"Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan, dikutip DeskJabar dari Antara, Senin.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Gisel dan Nobu pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya," beber Yusri.

Baca Juga: Gisel Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Video Asusila

Meski demikian belum diketahui apakah Gisel maupun Nobu akan memenuhi panggilan pihak kepolisian atau tidak.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Gisel Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah