DESKJABAR- Artis Nikita Mirzani di penjara setelah Polres Serang Kota menyerahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Selasa 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani di penjara atas laporan dari Dito Mahendra tentang pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum Nikita Mirzani di penjara, terlebih dahulu pihak penyidik Kejaksaan Negeri Serang melakukan tes kesehatan terhadap artis kontroversial ini.
Baca Juga: Happy Go Jenny Series Episode 4 Tayang Kapan, Hari Apa, Jam Berapa? Berikut Link Streaming
Baca Juga: 5 Wisata SUMEDANG Terbaru, Pemandangan Alamnya Juara, Mantap Buat Liburan Keluarga
Dari pantauan wartawan sekitar pukul 18.40 WIB Nikita Mirzani digiring dan masuk ke kendaraan roda empat warna silver.
Dalam jumpa pers kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Di SImanjutak menjelaskan bahwa Nikita Mirzani telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Freddy pun menjelaskan alasan logis dan alasan sesuai KUHAP mengenai penahanan Nikita Mirzani.
Alasan pertama karena ancaman hukuman terhadap Nikita Mirzani 5 tahun penjara.
Kedua alasan subyektif agar memudahkan proses, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Baca Juga: The Daddies Alias Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan Tidak Bertahan Lama di Badminton Prancis Open 2022
Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis pada proses tahap II dikejari bahwa wartawan mendengar suara teriakan tersebut.
"Jahat kalian, Siapa Dito Mahendra," kata Nikita.***