DESKJABAR – Polresta Serang Kota meminta kepada Nikita Mirzani untuk terus kooperatif menjalani wajib lapor setiap sepekan datang ke Mapolresta Kota Serang.
Artis yang kerap disapa “Nyai” ini juga dihimbau untuk datang pada jadual wajib lapor pekan depan.
Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik atas kasus pencemaran nama baik.
“Penyidik meminta Nikita Mirzani datang kembali pekan depan dan meminta dirinya kooperatif kepada Polisi,” ujar Kasi Humas Polresta Kota Serang, AKP Iwan Sumantri, Senin 1 Agustus 2022.
Menurut Iwan, Nikita Mirzani datang wajib lapor pada hari ini didampingi pengacaranya, temui penyidik sekitar 15 menit, tanda tangan dan langsung pulang.
Sementara itu, Nikita Mirzani menyampaikan keterangan bahwa dirinya baru saja menjalani wajib lapor.
Diketahui, bahwa Nikita Mirzani baru saja pulang dari Thailand setelah menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya.