Ini Penjelasan Polda Banten Terkait Upaya Panggil Paksa Nikita Mirzani

- 15 Juni 2022, 19:02 WIB
Nikita Mirzani dipanggil paksa aparat kepolisian
Nikita Mirzani dipanggil paksa aparat kepolisian /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

DESKJABAR - Upaya panggil  paksa terhadap selebriti Nikita Mirzani dilakukan sejumlah aparat kepolisian Polresta Tangerang, Rabu, 15 Juni 2022.

Upaya polisi melakukan panggil paksa Nikita Mirzani, dilakukan dengan mendatangi langsung rumah selebriti itu di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan, Nikita Mirzani terpaksa dipanggil paksa karena telah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

Sejumlah petugas, lanjut Kombes Pol Shinto Silitonga, mendatangi rumah Nikita Mirzani karena yang bersangkutan mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 Juni 2022, Gemini Akan Mendapat Kejutan

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto seperti dirilis PMJ News, Rabu , 15 Juni 2022.

Ditambahkannya, kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita sudah sesuai hukum dan dilengkapi surat perintah.

Identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita, jelas.

Selain itu, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas.

Oleh karena itu, lanjut Shinto, sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, Nikita  kooperatif dengan penyidik.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x