GEGER Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak, Kemenkes Instruksikan Apotek Larang Jual Obat Sirup, 99 Balita Tewas

19 Oktober 2022, 18:58 WIB
terjadi peningkatan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak (AKI) Kemenkes larang apotek jual obat sirup anak hingga waktu yang belum ditentukan /kemkes.go.id/

DESKJABAR – Geger terjadinya peningkatan kasus ganggunag gagal ginjal akut progresif Atipikal (AKI), Kementerian Kesehatan mengeluarkan intruksi agar untuk sementara apotek menghentikan penjualan obat sirup untuk anak.

Juru bicara Kemenkes dr Syahril mengatakan bahwa Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak (AKI).

Dilaporkan, sejak akhir Agustus 2022 ingga Selasa 18 Oktober 2022 ada sebanyak 206 kasus ganguan ginjal akut pada anak yang tersebar di 20 provinsi.

Baca Juga: GEGER Adanya Gagal Ginjal Misterius Ditemukan di 10 Wilayah di Jabar, Dinkes Masih Bungkam Penyebabnya

Syahril memaparkan bahwa dari jumlah kasus sebanyak itu, jumlah kematian mencapai 99 balita, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM Jakarta mencapai 65 persen.

Syahril menambahkan, peningkatan kasus gangguan gingal akut pada anak terutama terjadi pada anak di bawah usia 5 tahun.

“Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian,” tutur Syahril dalam keterangannya di laman kemkes.go.id pada Rabu 19 Oktober 2022.

''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19,” ujarnya.

“ Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata dr Syahril menambahkan.

 Guna memastikan penyebab dan factor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri, tengah melakukan pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga: PIALA DUNIA 2022 Qatar; FA Inggris Siapkan Aturan Ketat Buat Para Istri Pemain, Salah satunya Dilarang Selfi

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Syahril menambahkan, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril.

''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' katanya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: Kemenkes: Kebijakan Antisipasi Pencegahan Gangguan Ginjal Pada Anak, Simak Ulasannya !

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Dia juga mengatakan bahwa Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Selain itu, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler