Vaksin Booster AstraZeneca Mulai Diterapkan dalam Tiga Bulan Pertama, Ini Syarat Booster

29 Januari 2022, 21:54 WIB
Vaksin booster AstraZeneca akan diterapkan dalam tiga bulan pertama /freepik.com/rawpixel.com/

DESKJABAR - Pemerintah mulai menggunakan vaksin booster AstraZeneca pada tiga bulan pertama.

''Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi di kantor Kemenkes, Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022, seperti dilansir kemkes.go.id. 

Vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval waktu 8 -12 minggu 

“Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu,” kata Siti Nadia Tarmidzi. 

Baca Juga: Suara Ini Bisa Mengundang MALAIKAT MIKAIL Pemberi Rezeki Datang ke Rumah, Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Penerapan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian 70%, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. 

Setiap orang bisa mengikuti vaksin booster asal memenuhi syarat tertentu. 

Syarat tersebut adalah: 

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi. 

2. Berusia 18 tahun ke atas. 

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. 

Baca Juga: BISA MENGHAPUS DOSA, 3 Hal Penyebab SAKIT dan MUSIBAH dalam Hidup Seseorang, Lakukan Ini Kata Buya Yahya

“Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml),” jelasnya.

sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml).***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler