WAJIB TAHU, 5 Efek Samping Penggunaan Vaksin Booster Pfizer hingga Vaksin Zifivax

- 15 Januari 2022, 13:21 WIB
Penyuntikan booster tersebut akan dimulai jika jumlah populasi yang telah menerima vaksin 2 dosis telah mencapai 50 persen.
Penyuntikan booster tersebut akan dimulai jika jumlah populasi yang telah menerima vaksin 2 dosis telah mencapai 50 persen. /Pixabay/hakanGERMAN/

 

DESKJABAR - Pemerintah Indonesia merencanakan pemberian vaksin booster bagi masyarakat umum mulai tahun 2022.

Penyuntikan booster tersebut akan dimulai jika jumlah populasi yang telah menerima vaksin 2 dosis telah mencapai 50 persen.

Melansir Medical News Today, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit. Hal ini karena efek beberapa vaksin dapat hilang seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: Kisah Misteri Gunung Salak, Salah Satunya Dipercaya Sebagai Tempat Petilasan Prabu Siliwangi

Vaksin booster memungkinkan pada sistem tubuh untuk mengenali dan merespon virus penyebab penyakit dengan lebih cepat.

Ada dua alasan mengapa vaksin booster diperlukan. Pertama karena kekebalan tubuh berkurang seiring waktu. Kedua
karena adanya varian virus baru

Beberapa varian virus Covid-19 telah berevolusi untuk menghindari beberapa bagian dari respon imun kita. Meski demikian, virus tidak dapat menghindari seluruh bagiannya.

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan persetujuan kepada lima vaksin Covid-19 yang dapat digunakan sebagai booster atau dosis lanjutan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer) pada Senin 10 Januari 2022

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x