DESKJABAR - Terkait dengan maraknya akun media sosial berisi ajakan untuk mengikuti lelang online, Pegadaian Kanwil 1 Medan (Sumut, Aceh) kembali mengingatkan nasabah agar tidak tertipu dengan pesan tersebut.
"Pegadaian telah melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian untuk melakukan penipuan," ujar Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin S Inkiriwang sebagaimana disiarkan Antara, Jumat, 20 November 2020.
Ia tidak bisa memastikan apakah ada nasabah di wilayah Sumut dan Aceh yang menjadi korban penipuan lelang online ini karena belum ada yang melaporkannya. Akan tetapi, ada banyak warga yang sudah menanyakan soal lelang online tersebut.
Baca Juga: FIFA Membahas Peraturan Untuk Lindungi Hak Pesepak Bola Putri, Termasuk Hak yang Satu Ini
Oleh karena itu, Edwin S Inkiriwang menegaskan, PT Pegadaian (Persero) tidak pernah melakukan penjualan ataupun lelang secara online barang-barang berharga.
"Secara terpusat, PT Pegadaian sudah melaporkan lebih dari 400 akun media sosial yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan, "katanya.
Akun-akun tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, dan The Gade, sehingga seolah-olah merupakan akun resmi milik PT Pegadaian (Persero).
Untuk meyakinkan calon korban, kata Edwin S Inkiriwang melanjutkan, pelaku mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, termasuk kartu pengenal karyawan (ID Card)Bahkan, mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian.
Baca Juga: Artis Drama Korea Kang So Ra Hamil, Suami dan Semua Fans Bergembira