Kasus Pinjol Ilegal
Tak dipungkiri, akibat banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pinjol ilegal dan investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menghentikan kegiatan operasional sebanyak 2.248 pinjol ilegal dan 40 investasi ilegal selama tahun 2023.
Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya
Penghentian kegiatan operasional pinjol ilegal dan investasi ilegal itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2023.
Akibat masih tingginya kasus tersebut, OJK mengimbau masyarakat berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran terutama layanan pinjol. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang merugikan.
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.***