“Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id/ terlebih dahulu membuat akun pada halaman tersebut,”ujar Neilmadrin sebagaimana dilansir DeskJabar.com dari laman pajakku.com.
Berikut ini adalah cara mudah dan langkah-langkah pembelian meterai elektronik secara online via https://pos.e-meterai.co.id/ di bawah ini,
buka lah portal e-meterai (https://pos.e-meterai.co.id/)
1. klik tombol yang bertuliskan “BELI E-METERAI”
2. jika ini merupakan pertama kali anda (pelamar CASN 2022), maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara klik “Daftar disini.” Jika bukan, masukan email dan password pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol ”Log in”
1. periksa dulu kotak masuk SMS anda, lalu masukan kode OTP yang dikirimkan untuk proses validasi
2. setelah berhasil Log in, akan muncul menu pilihan, yaitu Pembubuhan dan Pembelian. Jika belum membeli meterai elektronik, maka pilih Pembelian. Jika sudah membeli, maka bisa langsung memilih Pembubuhan.
3. jika sudah di tahap pembubuhan, maka masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen