DESKJABAR - Berikut ini adalah cara mudah membeli E-Meterai di akun resmi untuk pelamar CASN 2022.
E-Meterai atau meterai elektronik adalah sebuah meterai terobosan baru yang digunakan untuk dokumen elektronik.
E-Meterai ini seharga Rp 10.000 per meterai secara resmi diluncurkan oleh pemerintah, Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai adalah meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Cara membeli e-meterai tentu saja berbeda dengan cara membeli meterai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel pada dokumen fisik.
Jadi, bagaimana cara melakukan pembelian serta menggunakan e-meterai?
Karena dalam seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2022) diberlakukan penggunaan e-meterai.
Dalam hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pembelian materai elektronik dapat dilakukan via daring.