BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Awal Tahun 2023, Simak Syarat dan Cara Daftar Online Menggunakan HP

- 16 November 2022, 09:21 WIB
BLT UMKM Rp 1,2 juta kemungkinan cair awal 2023, ini syarat dan cara daftar secara online dengan menggunakan HP
BLT UMKM Rp 1,2 juta kemungkinan cair awal 2023, ini syarat dan cara daftar secara online dengan menggunakan HP /Pixabay @EmAji/

DESKJABAR – Pemerintah kemungkinan akan menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta pada awal 2023 kepada para penerima program yang memenuhi syarat.

BLT UMKM Rp 1,2 juta diberikan untuk mendukung para pelaku UMKM yang terdampak akibat pandemi dan kenaikan harga BBM.

Mumpung masih ada waktu, pelaku UMKM yang membutuhkan adanya bantuan modal bisa daftar secara online dengan menggunakan HP. Tapi terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sementara itu kepastian BLT UMKM Rp 1,2 juta cair awal tahun 2023 sebelumnya dikemukakan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Eddy Satriya, pada akhir Oktober 2022.

Baca Juga: TAS dan Sepatu Rusak, Jangan Cemas Inilah Daftar Jasa Servis Tas dan Sepatu di Bandung, Beserta Alamat

Mengingat ketika itu banyak yang mempertanyakan kapan pencairan BLT UMKM tahap kedua dicairkan apakah November atau Desember 2022.

Ketika itu Eddy Satriya belum bisa memastikan kapan BLT UMKM cair.

“Untuk BLT UMKM, kami masih mengusahakan tapi mengingat waktu, kemungkinannya ya wait and see lah," ujarnya.

Eddy Satriya sendiri memprediksi pencairan tidak akan dilakukan tahun ini mengingat waktu yang cukup terbatas.

Ada kemungkinan BLT UMKM dicairkan pada 2023, dan bisa saja pada awal tahun 2023.

Syarat pendaftaran

Bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi penerima bansos ini tentu harus memiliki syarat sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: PEMPROV JABAR Buka Lowongan Kerja 2022, Dibutuhkan Segera 4.571 ASN, Syarat dan Cara Daftar Lihat Disini!

Adapun syaratnya adalah :

  • Pelaku usaha adalah WNI
  • Memiliki KTP dan NIK
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Merupakan pelaku usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM, lengkap dengan lampirannya. Dalam hal ini pelaku usaha diusulkan oleh Dinas Koperasi setempat sebagai penerima BLT UMKM.
  • Pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu TNI/ Polri, dan tidak tercatat sebagai karyawan BUMD/ BUMN.
  • Usaha yang diusulkan tersebut tidak berstatus sebagai penerima bantuan kredit ataupun pembiayaan perbankan dan KUR.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi UMKM yang alamat usahanya berbeda dengan alamat KTP.
  • Dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2022.

Agar bisa diusulkan sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut didapatkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran UMKM miliknya melalui OSS. Cara pendaftaran UMKM sangat mudah, tinggal akses laman OSS saja dan isi semua informasi terkait usaha yang diperlukan.

Baca Juga: HARI INI Google Tampilkan Doodle Animasi Merayakan Angklung, Musik Khas Sunda yang Sudah Diakui UNESCO

Cara daftar BLT UMKM secara online lewat HP

Jika syarat sudah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah pendaftaran. Calon pendaftar bisa melakukannya secara online dengan menggunakan HP.

Adapun tahapannya adalah :

  • Buka laman oss.go.id melalui browser Anda.
  • Setelah laman terbuka, cari menu “Daftar” lalu klik
  • Pilih skala usaha UMKM milik Anda
  • Masukkan semua data yang dibutuhkan melalui kolom yang tersedia, kemudian klik “Daftar”
  • Masukkan alamat email Anda dengan benar, karena link pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
  • Cek email yang dikirimkan untuk mengakses laman aktivasi
  • Jika akses sudah didapatkan, silahkan klik pada “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”
  • Lengkapi semua data yang dibutuhkan, yaitu :
  • Informasi diri pelaku usaha
  • Informasi bidang usaha
  • Informasi detail bidang usaha
  • Informasi produk barang atau jasa bidang usaha

Baca Juga: INFO Progres Tol Cisumdawu, Ujungnya Hampir Selesai dan Akan Tersambung dengan Tol Cipali di Lokasi Ini

Setelah selesai mengisi data, lanjutkan dengan memeriksa pada Formulir Komitmen Prasarana Usaha, yaitu :

  • Daftar produk atau jasa
  • Data usaha
  • Daftar kegiatan usaha
  • Dokumen persetujuan dari lingkungan
  • Selanjutnya klik “Selanjutnya”, lalu centang (√) pada bagian “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa lagi “Draf Perizinan Berusaha”
  • Setelah semua langkah dilakukan, tunggu izin usaha Anda diterbitkan.
  • Lembar izin usaha tersebut dapat Anda cetak untuk dijadikan sebagai lampiran persyaratan untuk mencairkan BLT UMKM 2022.

Itulah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online lewat HP. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber ayovaksindinkeskdi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x