Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Berlakukan Tarif Baru Ojek Online (OJOL) Tahun 2022 Dalam 3 Zona

- 10 September 2022, 17:39 WIB
Kemenhub berlakukan tarif baru Ojeg Online (OJOL)/Instagram@cerita.ojol_id//
Kemenhub berlakukan tarif baru Ojeg Online (OJOL)/[email protected]_id// /

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan Papua.

- Biaya jasa batas bawah Rp. 2.300/km

- Biaya jasa batas atas Rp 2.750/km

- Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 9.200 – Rp 11.000

Anda sebagai pengguna jasa ojeg online, informasi ini merupakan panduan untuk anda membayar ongkos/jasa transportasi online yang mulai diberlakukan hari ini Sabtu, 10 September 2022.

Demikian informasi ini kami sampaikan, sebagai panduan anda bertransaksi ongkos atau jasa ojek online (OJOL) untuk roda dua, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x