DESKJABAR- Sejumlah pengemudi ojek online (ojeg) mengeluhkan adanya pungutan parkir di beberapa mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Pasalnya pengemudi ojol itu hanya mengantarkan penumpang saja masuk ke dalam namum pulang nya dikenakan parkir.
Aliansi Bandung Ngahiji Ngawawun (ABNN) membongkar hal tersebut dalam sebuah diskusi yang sebelumnya mendapat masukan dari beberapa elemen masyarakat.
ABNN itu sendiri merupakan sejumlah elemen masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Untuk Penyelamatan Kota Bandung, Aktifis Anti Korupsi, Ormas dan LSM Kota Bandung menyoroti keberadaan Perusahaan parkir di kota Bandung.
Founder Gerakan Save Bandung Asep Marshal menyebut banyak komplain dan keluhan warga Masyarakat, supir dan Pengemudi Ojol terhadap pelayanan dan tarif parkir, diantaranya di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center.
Setiap mengantarkan penumpang pengemudi Ojol selalu di kenakan tarif sebesar Rp. 1.500 sedangkan hanya lewat saja dan diperkirakan waktu kurang dari 8 menit.
Asep Marshal dalam hal ini memberi catatan bahwa Mengacu pada PERWAL No 1005 Tahun 2014 Pasal 12
"Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan hotel tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis",