Jadi dalam aturan disebutkan untuk jangka waktu 10 menit ke bawah ada toleransi tidak dikenakan biaya tapi tetap diberi tiket parkir.
Dibawah 10 menit dikenakan biaya, maka hal tersebut tentu melanggar Perwal dan mungkin diduga dikategorikan PUNGLI (Pungutan Liar).
Sementara Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih Agus Satria menambahkan bahwa parkir itu adalah jasa, maka pelayanan harus diutamakan.
Jangan hanya melakukan pungutan uang parkir sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali.
Kalau seperti ini Pemerintah dan pengusaha hanya menjadikan keberadaan masyarakat sebagai ladang usaha, hal ini telah membuktikan perilaku kapitalis.
"Maka kami akan menyerukan lawan dan usir kaum kapital yang ada di Kota Bandung," katanya.
Baca Juga: Inilah Doa Singkat agar Pengantin Mendapatkan Kebahagian dan Kebaikan dalam Berkah Allah
Kalau masalah ini tidak segera diatasi maka, ABNN akan menggelar aksi unjukrasa ke Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung.