Hal itu dilakukan untuk menyuarakan keluhan masyarakat, dan menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung agar melakukan penyelidikan dugaan pungli tersebut karena jika Rp. 1.500 dikalikan 2 juta kendaraan saja sudah keluar nilai fantastis yaitu 3 miliar Rupiah, dan hal tersebut merugikan masyarakat serta melanggar Undang-undang.***