Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Berlakukan Tarif Baru Ojek Online (OJOL) Tahun 2022 Dalam 3 Zona

- 10 September 2022, 17:39 WIB
Kemenhub berlakukan tarif baru Ojeg Online (OJOL)/Instagram@cerita.ojol_id//
Kemenhub berlakukan tarif baru Ojeg Online (OJOL)/[email protected]_id// /

DESKJABAR – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan Pertalite dan non subsidi jenis Pertamak pada 3 September 2022 lalu, sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat tidak terkecuali para driver ojeg online (OJOL).

Kenaikan harga BBM Subsidi jenis Pertalite semula harga Rp 6.750/liter naik menjadi Rp 10.000/liter, kenaikan harga BBM tersebut sangat dirasakan berat oleh para driver ojeg online, karena pendapatan dengan biaya operasional tidak seimbang.

Dalam merespon keluhan masyarakat (para driver ojol) Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online (OJOL) untuk roda dua di Indonesia yang berlaku efektif 10 September 2022.

Baca Juga: Kuy Nikmati Akhir Pekan Dengan Pesona Indah 5 Wisata Menarik Cirebon, Cocok Untuk Healing Kala Senja

Anda sebagai pengguna jasa transportasi umum ojek online (OJOL) mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022 harus merogoh kocek lebih dalam, pasalnya tariff ojol mulai naik hari ini.

Adapun kenaikan tarif ojek online (OJOL) yang diberlakukan hari ini 10 September 2022 terbagi ke dalam 3 Zona seperti dilansir DeskJabar.com dari [email protected] sebagai berikut:

ZONA I

Meliputi wilayah Pulau Jawa (Non JABODETABEK), Pulau Sumatera dan Pulau Bali

- Biaya jasa batas bawah Rp 2.000/km

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x