DESKJABAR - Pemberlakuan penyesuaian tarif Ojol kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno akan dilaksanakan mulai 10 September 2022
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Pihak aplikator tekah diberikan batas waktu untuk mengaplikasikanya agar secara otomatis harga dasar pada sistem meenyesuaikan pada tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.
"Aplikator deiberi waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta untuk menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," ungkap Hendro.
Dibawah ini adalah daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200