DESKJABAR - Aipda AS, oknum anggota Polsek Cileungsi, wilayah hukum Polres Bogor, telah diperiksa Propam Polres Bogor. Pemeriksaan kepada Aipda AS antara lain dikonfrontir atas perbuatan tidak menyenangkan kepada pelapor atas nama Charly (39).
Aipda AS juga telah melakukan sidang kode etik dan disiplin. Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.
Pemberian sanksi kepada oknum polisi Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, berinisial Aipda AS sudah dijatuhkan setelah musyawarah yang dipimpin Kapolres Bogor pada Kamis, 13 Januari 2022. Putusan pemberian sangsi berupa mutasi kepada Aipda AS.
Baca Juga: DRAMA KASUS SUBANG, Inilah Kontradiksi dan Kontroversi Yosef, Yoris, dan Danu
Belum diketahui Aipda AS dimutasi (dipindahtugaskan) kemana karena menunggu putusan dari Irwasda Polda Jawa Barat. Namun yang jelas harus hengkang dari wilayah hukum Polres Bogor, tempat bertugas sebelumnya, yakni, Polsek Cileungsi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo meminta permohonan maaf atas perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan anggotanya itu.
Ibrahim berharap semoga bisa mengambil hikmah dari insiden ini, bagaimana caranya agar insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Selain itu, Ibrahim juga berharap dari insiden ini menjadi perhatian bagi semua anggotanya, terutama yang bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Jelang PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG, Anjas : Yosep, Yoris, dan Danu Ada Kontroversi