Budidaya Lobster, Kepiting, dan Rajungan Kini Memperoleh Kepastian Hukum

- 13 Juli 2021, 15:29 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/6/2021). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/6/2021). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Usaha budidaya lobster, kepiting, dan rajungan, di Indonesia kini diterapkan regulasinya untuk memberikan kepastian hukum.

Bahkan, usaha budidaya lobster kini diterapkan sistem asuransi, sebagai jaminan jika gagal panen. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI), Gunawan Suherman, di Jakarta, 13 Juli 2021, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang dinilai memberikan kepastian hukum.

Menurut dia, peraturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pembudidaya. Tolok ukur dari keberhasilan regulasi tersebut adalah bagaimana rakyat juga bisa menikmati hasil dari kebijakan terkait regulasi itu.

Baca Juga: Masuk Kota Bandung, Harus Ada Pengenal Surat Tanda Registrasi Pekerja

Dalam acara Bincang Bahari yang digelar secara daring, dilansir Antara, Gunawan Suherman, mengatakan, GPLI merupakan kumpulan dari sekitar 30 perusahaan yang bergerak di budidaya lobster di Indonesia, tetapi diyakini ke depannya akan semakin bertambah banyak.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan dengan beberapa pihak seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk membuat produk jaminan asuransi gagal panen budidaya lobster.

Gunawan berpendapat hal tersebut juga menjadi salah satu instrumen agar para pembudidaya tidak takut untuk mencoba melakukan usaha budidaya tersebut. Bersama Ditjen Budidaya KKP, GPLI juga sedang membuat prosedur standar untuk melaksanakan budidaya lobster yang baik dan benar.

Baca Juga: Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri

Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan Bank NTB Syariah yang tertarik untuk menyalurkan pendanaan bagi masyarakat di Lombok yang tertarik berbudidaya lobster.

Keseluruhan hal ini, menurut dia, adalah program yang dapat disebut padat modal karena menggerakkan masyarakat memang membutuhkan modal yang tidak sedikit sehingga perlu keterlibatan pemerintah.

Sebelumnya, BLU LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan siap mencapai target untuk menyalurkan pembiayaan permodalan bagi usaha sektor kelautan dan perikanan hingga Rp1,2 triliun pada akhir 2021.

Baca Juga: Pantai Selatan Jawa Barat Waspada, Kemungkinan Gelombang Tinggi Selama Tiga Hari

"LPMUKP sudah memberikan persetujuan untuk penyaluran dari 2017 (BLU LPMUKP beroperasi memberikan pembiayaan sejak 10 November 2017) sampai sekarang, sudah Rp841,96 miliar," kata Direktur BLU LPMUKP Syarif Syahrial.

Syarif Syahrial mengungkapkan bahwa sampai akhir 2021, pihaknya menargetkan untuk penyaluran pembiayaan dana total hingga sebesar Rp1,2 triliun.

Berdasarkan data BLU LPMUKP, realisasi dari periode 2017 hingga saat ini itu terdiri atas penyaluran pembiayaan Rp248,67 miliar di sektor usaha penangkapan ikan, Rp394,9 miliar di perikanan budi daya, Rp169,85 miliar pengolah/pemasar hasil perikanan, Rp6,8 miliar di sektor usaha masyarakat pesisir lainnya, serta Rp21,72 miliar di sektor usaha garam rakyat.

Baca Juga: Unit Pengolahan Ikan dan Rumput Laut Ditingkatkan Kebersihan Lingkungan Menghindari Kontaminasi Covid-19

Selain itu, disebutkan pula bahwa total penyaluran tersebut sudah tersalurkan ke 21.215 pemanfaat, yang terdiri atas 10.314 pemanfaat dari penangkapan ikan, 6.317 pemanfaat dari perikanan budi daya, 3.899 pemanfaat dari pengolah/pemasar hasil perikanan, 72 pemanfaat dari usaha masyarakat pesisir lainnya, serta 613 pemanfaat dari usaha garam rakyat.

Bila dirata-rata, setiap pemanfaat menerima pinjaman atau pembiayaan sebesar Rp39,68 juta.

Ia juga mengungkapkan bahwa anggapan bahwa pinjaman terhadap usaha sektor kelautan dan perikanan adalah berisiko tinggi adalah anggapan yang salah, karena dengan target NPL (pinjaman bermasalah) 5 persen, ternyata perhitungan secara kasar hanya 3 persen. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah