Masuk Kota Bandung, Harus Ada Pengenal Surat Tanda Registrasi Pekerja

- 13 Juli 2021, 15:15 WIB
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan dari luar Kota Bandung saat operasi yustisi PPKM Darurat di Gerbang Keluar Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Data dari Korlantas Polri mencatat, arus lalu lintas di sekitar wilayah yang menerapkan penyekatan dapat turun hingga 60 persen dari hari-hari biasanya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan dari luar Kota Bandung saat operasi yustisi PPKM Darurat di Gerbang Keluar Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Data dari Korlantas Polri mencatat, arus lalu lintas di sekitar wilayah yang menerapkan penyekatan dapat turun hingga 60 persen dari hari-hari biasanya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Polisi di Kota Bandung, Jawa Barat, mengkaji penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) alias pengenal tanda pekerja, sebagai syarat masuk ke kota ini untuk mengurangi mobillitas masyarakat selama PPKM Darurat.

Pihak Satlantas  Polrestabes Bandung, pada Selasa, 13 Juli, 2021, mengabarkan, masih mengkaji penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat untuk masuk ke Kota Bandung guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, STRP iakan lebih memudahkan untuk menyaring masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak ke Kota Bandung, agar diputarbalikkan ke tempat asalnya.

Menurut dia, sejauh ini pemerkasaan pengenal tanda pekerja itu belum berjalan (pemeriksaan STRP), "Kemungkinan kami rapatkan dulu dengan forum lalu lintas, namun itu pada saat pemeriksaan sekarang itu bisa jadi alternatif," kata Asep.

Baca Juga: Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri

Menurut Asep, kini masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas atau bekerja yakni yang merupakan pekerja di bidang sektor esensial dan kritikal. Di luar itu, pemerintah telah memutuskan agar para pekerjanya melakukan kerja dari rumah (WFH).

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, saat ini para petugas di titik penyekatan belum dapat menjadikan STRP sebagai syarat perjalanan.

Karena, kata dia, pihaknya pun masih perlu mengkaji dan menunggu arahan dari pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandung.

"Itu kan kewenangannya bukan dari kami, tapi dari pemerintah, tapi kalau diterapkan kami lebih enak untuk menyaring kendaraannya," kata Asep, dikutip Antara.

Baca Juga: Pantai Selatan Jawa Barat Waspada, Kemungkinan Gelombang Tinggi Selama Tiga Hari

Menurut Asep Kuswara, sejauh ini mobilitas masyarakat di Kota Bandung turun 17 persen pada PPKM Darurat dibandingkan dengan sebelumnya.

Hal itu juga merupakan dampak dari adanya pemberlakuan buka tutup sejumlah ruas jalan raya. Apabila ada kepadatan, menurutnya, petugas juga langsung melakukan pencairan arus lalu lintas.

"Jadi sekarang masyarakat diimbau untuk terus mengurangi mobilitas dan mengikuti aturan yang ada," kata dia lagi. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x