Kemendag Blokir 68 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dalam Kurun Waku 1,5 Bulan, Ini Alasannya

- 12 Februari 2021, 14:42 WIB
Kepala Bappebti Sidharta Utama memeparkan sejak awal tahun 68 situs Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal telah diblokir
Kepala Bappebti Sidharta Utama memeparkan sejak awal tahun 68 situs Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal telah diblokir /Antara/

DESKJABAR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 68 domain situs perdagangan berjangka komoditi ilegal sejak awal 2021.

Domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskanukakan, meskipun mereka mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.

Baca Juga: Anda Tertarik untuk Mendapatkan Fasilitas KPR Bersusidi, Cek Syarat dan Informasinya

Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Sidharta menambahkan, pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs

“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” tutur Sidharta di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Miris, 1.400 Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Kabupaten Bandung Jadi Korban Pungli, Beginilah Modusnya

“Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu,Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menjelaskan, pihaknya melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia.

Menurutnya, pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia.

"Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator dimana perusahaan tersebut berasal,” papanya.

Baca Juga: Info Covid-19, Setelah Sembuh Penyintas Bisa Alami Long Covid, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Paru

“Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist.

Opsi Biner

Dia menambahkan, selain domain situs pialang berjangka luar negeri, terdapat juga domain situs dari entitas yang melakukan kegiatan opsi biner (binary option).

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Opsi dalam konteks yang ditawarkan oleh broker kepada trader/investor melalui opsi biner hanya sebatas memilih prediksi harga naik atau harga turun.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Inilah Respon Menteri ATR Soal Pelaku dan Modusnya

Hal ini didasarkan pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan profit atau sebaliknya trader/investor mengalami kerugian.

Sehingga mekanisme yang dilakukan melalui opsi biner tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang berlaku di Indonesia.

“Mengingat opsi biner yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidak memiliki legalitas dari regulator di Indonesia, maka apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah saat mediasi,” jelas Syist.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah