Lalu, bagaimana syaratanya agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan tersebut.
Inilah syaratnya :
- Diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah yaitu berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
- Wajid memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan
- Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak maupun rumah yang dibangun secara swadaya
- Batasan harga tergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR yakni :
- Rumah tapak : Rp 150 juta-Rp 219 juta
- Rumah susun : Rp 288 juta – Rp 385 juta
- Rumah yang dibangun secara swadaya : Rp 120 juta-Rp 155 juta.
Semoga bermanfaat. ***