Ingin Dapat Bantuan Pembiayaan Perumahan Rp 40 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 10 Februari 2021, 09:40 WIB
Pemerintah luncurkan program bantuan pembiayaan perumahan
Pemerintah luncurkan program bantuan pembiayaan perumahan /Antara

Lalu, bagaimana syaratanya agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan tersebut.

Inilah syaratnya :

  1. Diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah yaitu berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
  3. Wajid memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan
  4. Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak maupun rumah yang dibangun secara swadaya
  6. Batasan harga tergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR yakni :
  • Rumah tapak : Rp 150 juta-Rp 219 juta
  • Rumah susun : Rp 288 juta – Rp 385 juta
  • Rumah yang dibangun secara swadaya : Rp 120 juta-Rp 155 juta.

Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah