Bantuan Tunai Kemendikbud : Simak Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2020

- 16 Desember 2020, 19:02 WIB
Ilustrasi PIP SD cair.*/
Ilustrasi PIP SD cair.*/ /Dok Kemdikbud

DESKJABAR- Siswa yang rentan untuk meninggalkan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini semakin banyak. Dari itulah Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud dan Kemenag menyalurkan bantuan tunai agar siswa yang berada digaris kemiskinan bisa terbantu untuk tetap sekolah.

Salah satu program yang diluncurkan pemerintah yakni Program Indonesia Pintar 2020 (PIP 2020). Program ini tentu saja memberi manfaat kepada siswa sehingga siswa bisa mendapatkan bantuan tunai agar sekolah terus berjalan sesuai yang diinginkan.

Namun terkadang karena keterbatasan bantuan yang seharusnya cepat cair untuk segera dinikmati namun terjadi kendala mengingat kurangnya persyaratan atau minimnya informasi. Dari itulah simak disini agar Dana Bantuan PIP 2020 bagi Siswa SD, SMP, dan SMA bisa segera cair.

Baca Juga: Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Diduga Intimidasi Saksi Penggali Kubur Untuk Datang Ke PA Sumber

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Nyalahkan Mahpud MD Soal Kerumunan Saat Habib Rizieq Pulang Ke Indonesia

Sementara untuk mencairkan dana bantuan PIP 2020, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dilansir DeskJabar dari Pikiran Rakyat.

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu. Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Untuk diketahui, PIP adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: Budi Budiman Didakwan Dua Pasal Korupsi, Ancaman Hukumannya Bisa Sampai 20 Tahun Penjara

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah