Bantuan Tunai Kemendikbud : Simak Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2020

- 16 Desember 2020, 19:02 WIB
Ilustrasi PIP SD cair.*/
Ilustrasi PIP SD cair.*/ /Dok Kemdikbud

Baca Juga: Ridwan Kamil Nyalahkan Mahpud MD Soal Kerumunan Saat Habib Rizieq Pulang Ke Indonesia

Sementara untuk mencairkan dana bantuan PIP 2020, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dilansir DeskJabar dari Pikiran Rakyat.

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah