Bantuan Tunai Kemendikbud : Hore! Anak SMP Dapat 750 Ribu, Pastikan Syarat, Klik Link Nya Disini Ini

- 16 Desember 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2020.
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2020. /ANTARA/

DESKJABAR- Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan supaya usia sekolah tidak putus sekolah, Pemerintah Pusat menyalurkan dana bantuan bernama Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah program bantuan tunai untuk pendidikan berupa uang tunai khusus diberikan untuk anak usia sekolah yang masuk dalam kriteria keluarga miskin dan rentan miskin yang sedang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Salah satu programnya yakni untuk anak sekolah SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya. Untuk melihat lebih jelasnya bisa dilihat melalui link klik disini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Nyalahkan Mahpud MD Soal Kerumunan Saat Habib Rizieq Pulang Ke Indonesia

Dilansir DeskJabar dari Seputar Tangsel, bantuan pemerintah berupa PIP disalurkan melalui atau bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dapat dicairkan dalam bentuk dana tunai. Jadi syaratnya harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar, biar pengajuannya dapat diproses.

Kemudian dari sisi usia juga ditentukan yakni berusia 6 tahun sampai 21 tahun. Tentu saja karena ini bantua untuk PIP maka orang yang mengajukan harus tercatat sebagai pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, baik siswa sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah atas atau sederajat hingga mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama tahun 2020 ini telah berhasil menyalurkan program bantuan berupa uang tunai untuk para siswa sekolah dasar dan menegah hingga mahasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

Adapun kriteria dan jumlah bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:

Untuk tingkat SD/MI/Paket A, setidaknya pemerintah berikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.

Untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.

Untuk untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan berikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.

Bagaimana cara untuk mengetahui apakah kamu telah terdaftar ke dalam Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah?

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK

Pertama, kamu hanya perlu login ke website pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.

Setelah itu, kamu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Tanggal lahir, dan Nama Ibu Kandung Siswa.

Setelah memasukkan data tersebut diatas, kamu dapat klik 'Cek Data', dan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur program bantuan ini.

Sementara untuk kamu yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang perguruan tinggi dan sedang berkuliah, kamu segera dapat mengetahuinya di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, dengan mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang ada di laman tersebut.

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

Perlu diketahui bahwa PIP merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dan negara, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam UUD 1945.

Melalui PIP, pemerintah membantu para peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis.***Harumbi Prastya Hidayahningrum

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah